Search

Rebutan Warisan, Anak-anak Bos Sinarmas Saling Gugat ke Pengadilan



KONFRONTASI-Kisruh sengketa warisan mendiang pendiri Sinarmas Group memasuki babak baru. Gugatan yang dilayangkan Freddy Widjaja, salah satu anak Eka Tjipta sejak 2020 ditolak pengadilan.

Sebelumnya, Freddy menggugat akta warisan yang dibuat di tahun 2008. Gugatan dilakukan karena pembagian warisan di dalam akta tersebut dinilai tidak adil. Dalam akta wasiat itu disebutkan, Freddy Widjaja mendapatkan uang sebesar Rp 1 miliar.

Beberapa anak-anak Eka Tjipta Widjaja lainnya juga ada yang mendapatkan Rp 2 miliar dan ada yang Rp 1 miliar. Total nilai warisan yang dibagikan senilai Rp 76 miliar untuk 34 orang penerima yang disebut dalam surat wasiat tersebut.

Sementara itu, bila ada sisa uang, maka diserahkan ke Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja. Di sinilah dia merasa pembagian warisan tidak adil, karena sisa uang yang diserahkan kepada 5 saudaranya itu tidak dirinci. Ada potensi kelima saudaranya mendapatkan bagian jauh lebih banyak daripada yang dia dapatkan.

Gugatan didaftarkan per Senin malam 10 Agustus 2020 dengan nomer perkara 637/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL terhadap akta wasiat di tahun 2008. Secara lengkap, Freddy menggugat lima saudara tirinya mulai dari Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muhtar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.

Mantan sekretaris ayahnya, Elly Romsiah juga masuk dalam daftar salah satu tergugat. Bila dirinci, Indra Widjaja dan Elly Romsiah merupakan orang yang ditunjuk sebagai pelaksana wasiat yang dibuat pada 25 April 2008.

Dalam gugatannya, Freddy meminta seluruh harta Eka Tjipta dihitung kembali termasuk dalam pembagian jatah warisannya. Dia meminta wasiat yang dibuat tahun 2008 dibatalkan, karena pembagiannya tidak adil.

Masih dalam gugatan yang didaftarkan Freddy ke PN Jaksel, dia juga memasukkan jumlah harta Eka Tjipta yang dia ketahui. Dia memasukkan jumlah aset beberapa perusahaan Sinar Mas, totalnya ada 16 perusahaan dengan aset Rp 737 triliun.

1. Gugatan Ditolak PN Jaksel

Menurut Freddy gugatan soal akta wasiat di tahun 2008 itu ditolak karena status anak sah yang dimiliki Freddy dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

"Gugatan saya ditolak dengan bukti utamanya status anak sah saya dibatalkan oleh MA," ungkap Freddy dalam konferensi pers di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2022).

Dia menjelaskan di tahun 2020, dirinya melakukan permohonan untuk penetapan status anak sah dari Eka Tjipta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan itu dikeluarkan pada bulan Februari, dengan ketetapan PN Jakpus no 36/Pdt.P/2020/PN.JKT.PST.

Di bulan Agustus 2020 tiga saudara tiri Freddy mengajukan kasasi terhadap putusan yang dikeluarkan bulan Februari soal status anak sah Eka Tjipta dibatalkan. Desember 2020 kasasi itu diterima hakim di MA.

Maka keluarlah putusan MA no 3561K/Pdt/2020 pada 10 Desember 2020. Putusan itu membatalkan penetapan anak sah Eka Tjipta dari Freddy Widjaja.

"Karena putusan MA no 3561 tanggal 10 Desember 2020 salah satu bukti kuat untuk melawan saya di pengadilan Jaksel, di Januari 2022 gugatan saya ditolak," ungkap Freddy.

2. Kejanggalan di Balik Dokumen Kasasi

Namun menurut Freddy ada yang tidak beres di balik pengajuan kasasi yang diminta 3 saudara tirinya itu. Dia bilang ada dugaan pemalsuan pada dokumen legal kasasi yang diajukan ketiga saudaranya.

"Sebagian dokumen yang dilampirkan memori kasasi dari MA, itu diduga palsu. Setelah saya klarifikasi garis miring konfirmasi keabsahan dari instansi terkait, ternyata ada kepalsuan," kata Freddy.(dtk)

COMMENTS

 


 Ikuti kami di Google Berita


$type=three$va=0$count=12$cate=0$snippet=hide$rm=0$comment=0$date=hide$author=0

Nama

EKBIS,4435,ENGLISH,1891,FEED,48399,FOKUS,5165,GLOBAL,11735,HIBURAN,2535,HUKUM,6045,IPTEK,4886,NASIONAL,16344,OLAHRAGA,2789,OPINI,1633,POLITIK,5663,PROMOTE,5,RAGAM,10569,RELIGI,916,Z,42304,
ltr
item
Konfrontasi: Rebutan Warisan, Anak-anak Bos Sinarmas Saling Gugat ke Pengadilan
Rebutan Warisan, Anak-anak Bos Sinarmas Saling Gugat ke Pengadilan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgBydvBPWhZFJ981wnegYLnqqb6UaIxwNv3TZPCDzOOBp61yOWZI-fSRbWWgPJH-NXscQiQ94s2NcKEzI1CmGHDPoZGk-wGd2ChDzFyndA8FIwXYqeHYHytDQ9jEBuleXjVG20sd8uhhpo/s1600/IMG_ORG_1643959537443.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgBydvBPWhZFJ981wnegYLnqqb6UaIxwNv3TZPCDzOOBp61yOWZI-fSRbWWgPJH-NXscQiQ94s2NcKEzI1CmGHDPoZGk-wGd2ChDzFyndA8FIwXYqeHYHytDQ9jEBuleXjVG20sd8uhhpo/s72-c/IMG_ORG_1643959537443.jpeg
Konfrontasi
https://www.konfrontasi.com/2022/02/rebutan-warisan-anak-anak-bos-sinarmas.html
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/2022/02/rebutan-warisan-anak-anak-bos-sinarmas.html
true
7622946317735281371
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy