KONFRONTASI- Akademisi/Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan Univ. Gadjah Mada, Herlambang P. Wiratraman, menilai kasus kekerasan aparat di Desa Wadas memperlihatkan bekerjanya hukum represif. “Kita tahu hukum represif itu cukup dikenal,” ujarnya dalam diskusi daring, Sabtu (12/2/21). Herlambang menyebut nama Moh. Mahfud MD sebagai salah seorang akademisi di Indonesia yang memperkenalkan tipe hukum represif.
Menanggapi
hal itu, tokoh nasional Rizal Ramli PhD mengakui, kita baru belajar tentang hukum
represif. ’’Baru belajar tentang hukum
represif ! Wah,’’ kata RR, Menko Ekuin Presiden Gus Dur dan
Herlambang Wiratraman mengungkapkan:’’ Hukum Represif - Kekuasaan diatas hukum, masyarakat harus patuh tanpa syarat atau dikriminalkan.’’
Menurutnya, hokum represif itu berdampak
pada penyempitan ruang sipil, merupakan suatu gejala dari kondisi
penyempitan ruang sipil (shrinking civil space).
Dr.
Herlambang P. Wiratraman sebelumnya dalam diskusi LP3ES beberapa waktu lalu mengatakan bahwa
represifitas media, entah dalam konteks jurnalistik ataupun media sosial, merupakan
suatu gejala dari kondisi penyempitan ruang sipil (shrinking civil space).
“Mengkaji
penyempitan ruang sipil ini kita patut melihat bagaimana pola kekuasaan
pemerintah bergulir selama masa pandemi ini. Disini saya dapat melihatnya dari
tiga titik,” kata dosen Hukum Tata Negara itu.
Titik
pertama menurut Herlambang adalah ketidaksiapan yang kerap kali berbuah
kegagalan pemerintah dalam merespon pandemi, dan menyelamatkan warganya. Entah
itu dilihat dari segi narasi pemerintah yang terkesan meremehkan pada awalnya,
atau dari segi dikeluarkannya kebijakan pemerintah yang tidak dilandasi sains.
Dalam
konteks politik oligarki, titik kedua penyempitan ini adalah tendensi
pemerintah pada fenomena legalisme autokratik. Herlambang menjelaskan bahwa
fenomena ini berkisar pada keluarnya kebijakan serta peraturan
perundang-undangan yang melegalkan represifitas, dominansi oligarki, serta
tindakan koruptif. Ia menambahkan bahwa pandemi yang merupakan keadaan darurat
seakan-akan menjadi aji mumpung untuk melicinkan keluarnya produk hukum
tersebut.
“Kita bisa
melihat contoh terbesarnya seperti UU Cipta Kerja dan revisi UU Minerba yang
dikebut pada awal pandemi merebak. Contoh terbaru juga adalah vaksin jadi
berbayar, padahal sebelumnya Presiden Jokowi jelas mengatakan bahwa vaksin
bakal gratis,” ujar alumni Leiden University itu.
COMMENTS