Search

Warna Motor Tak Sesuai STNK, Segini Besaran Dendanya


JAKARTA - Denda warna motor tidak sesuai STNK ternyata tidak sedikit. Jadi sebelum mengikuti tren mengubah tampilan motor dengan menutup bodi mengunakan cutting stiker atau full cat, ada baiknya simak dulu peraturan yang berlaku di Indonesia.

Hal yang wajar jika pemilik motor ingin mempercantik kembali sepeda motornya dengan melakukan pengecatan ulang di bengkel. Sayangnya banyak yang tergoda mengubah tampilan warna motor sehingga tidak sesuai dengan yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Banyak pemilik sepeda motor yang menganggap ini hal sepele karena jarang polisi yang memperhatikan warna cat sepeda motor dengan yang tertera di STNK. Bikers menganggap polisi hanya menilang ketika tampilan motor tidak standar pabrik atau pajak kendaraan belum dibayar.

Padahal sesuai Pasal 288 Ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, denda untuk warna motor yang tidak sesuai dengan STNK tidak sedikit, yakni sebesar Rp500.000 atau kurungan dua bulan penjara.

Ini diperkuat dengan pernyataan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus, bahwa motor yang diubah warnanya harus dilaporkan ke kantor Samsat. Perubahan warna ini namanya perubahan identitas kendaraan bermotor.

Lalu bagaimana jika ingin mengurus perubahan warna sepeda motor? Pemilik bisa melakukannya di kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen kendaraan dan surat-surat keterangan lainnya.

Dokumen yang harus dibawa adalah, STNK, BPKB, dan KTP asli yang tertera di dokumen kendaraan. Persyaratan itu juga harus dilengkapi dengan surat keterangan dari bengkel tempat Anda mengecat motor yang diperkuat dengan fotokopi salinan SIUP dan NPWP.

Dibanding denda tilang sebesar Rp500.000, untuk pengurusan perubahan warna cat sepeda motor hanya dikenai biaya Rp100.000. Jika harus melakukan perubahan juga di BPKB, akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp225.000.

Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian RI.

Jadi ada baiknya Anda tidak sembarang mengubah warna motor karena denda yang dibebankan cukup besar. Lebih baik urus surat kendaraan untuk perubahan warna jika memang berniat mengganti warna motor kesayangan Anda.(snd)

COMMENTS

 

Nama

EKBIS,9, ENGLISH,3, FEED,99, GLOBAL,15, HIBURAN,2, HUKUM,25, IPTEK,5, NASIONAL,22, OLAHRAGA,4, POLITIK,9, RAGAM,6, Z,120,EKBIS,5010,ENGLISH,2241,FEED,54335,FOKUS,5605,GLOBAL,12866,HIBURAN,2934,HUKUM,6985,IPTEK,5423,NASIONAL,17475,OLAHRAGA,3247,OPINI,1955,POLITIK,6334,PROMOTE,5,RAGAM,11010,RELIGI,1050,Z,47532,
ltr
item
Konfrontasi: Warna Motor Tak Sesuai STNK, Segini Besaran Dendanya
Warna Motor Tak Sesuai STNK, Segini Besaran Dendanya
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEi3bHWX0i5fFIPAfaczKDEoWkLV_RNf2k93ad1KLt36lXuXFo3QfkhiHGCpa2yVqW8SMOmmIVUs24H0h7Mn0WNDxppuCYTy3YQ7P6D8k5nThhWfSVBX3NBNtdrc7GVsxiFcFpW-S9jrT14WR5G-LpBWJ8-WdjyHeEFS2_lzdqYXpfU7cqH7JssA6uWJ
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEi3bHWX0i5fFIPAfaczKDEoWkLV_RNf2k93ad1KLt36lXuXFo3QfkhiHGCpa2yVqW8SMOmmIVUs24H0h7Mn0WNDxppuCYTy3YQ7P6D8k5nThhWfSVBX3NBNtdrc7GVsxiFcFpW-S9jrT14WR5G-LpBWJ8-WdjyHeEFS2_lzdqYXpfU7cqH7JssA6uWJ=s72-c
Konfrontasi
https://www.konfrontasi.com/2022/01/warna-motor-tak-sesuai-stnk-segini.html
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/2022/01/warna-motor-tak-sesuai-stnk-segini.html
true
7622946317735281371
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy