Search

Cabuli 6 Siswi SD di Medan, Pendeta Benyamin Sitepu Diganjar 10 Tahun Penjara


MEDAN - Seorang pendeta bernama Benyamin Sitepu divonis hukuman penjara 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara atas kasus pencabulan.

Benyamin diketahui telah mencabuli 6 siswi di Sekolah Dasar Galilea Hosana School, Medan.

Selain hukuman penjara, Benyamin yang merupakan kepala sekolah di SD tersebut juga dikenakan denda senilai Rp60 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp60 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan," ujar majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum, Rabu (29/12/2021).

Vonis 15 tahun penjara yang diterima Benyamin lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 15 tahun penjara dalam persidangan sebelumnya, Senin (13/12/2021).

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan Benyamin bersalah dan terbukti secara sah dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan dan memaksa pencabulan terhadap anak muridnya.
Pendeta Benyamin Sitepu

Benyamin terbukti melanggar  Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo Pasal 65 KUHP.

"Selain itu beberapa dari tindakan cabul terdakwa dilakukan di ruang kepala sekolah. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, Benyamin kemudian mengancam para korban untuk tidak menceritakan perbuatannya kepada orang tua dan orang lain. Ada juga perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa di hotel," ujar hakim Zufida.

Sementara itu, kuasa hukum para korban mengatakan mereka berharap jaksa banding dan bisa memberikan hukuman yang lebih berat.

"Terdakwa pantas menerima hukuman yang lebih berat. Antara lain karena korbannya lebih dari satu dan perbuatan cabul terdakwa yang seorang pendidik dilakukan di sekolah. Karenanya kita berharap jaksa banding atas putusan ini," ujar Ranto Sibarani usai persidangan. [indo]


COMMENTS

 

Nama

EKBIS,3, ENGLISH,3, FEED,54, GLOBAL,9, HIBURAN,1, HUKUM,21, IPTEK,3, NASIONAL,17, OLAHRAGA,3, POLITIK,7, RAGAM,5, Z,86,EKBIS,4584,EKVIS,1,ENGLISH,2002,FEED,50452,FOKUS,5289,GLOAL,1,GLOBAL,12157,HIBURAN,2644,HUKUM,6481,IPTEK,5064,NASIONAL,16753,OLAHRAGA,2925,OPINI,1693,OPONI,1,POLITIK,5922,PROMOTE,5,RAGAM,10712,RELIGI,960,Z,44087,
ltr
item
Konfrontasi: Cabuli 6 Siswi SD di Medan, Pendeta Benyamin Sitepu Diganjar 10 Tahun Penjara
Cabuli 6 Siswi SD di Medan, Pendeta Benyamin Sitepu Diganjar 10 Tahun Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiftaFd21fyK2cTF8L4fYhUb3nPL6aIDH4BCLXYBmQLKdPzuTDVglLh26Ohvp5-CNm6SCut0jc0KiKXuKlesXLR3PPi5VKckiS3D7x4c3BgIcS6FLnqTFMEqy1g2xAFwsr5uoGthkpVR9o74aTnNke0FqIAvCexf4ob1vpdtUopduwy_ajGAQyNevyz4Q=w640-h360
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiftaFd21fyK2cTF8L4fYhUb3nPL6aIDH4BCLXYBmQLKdPzuTDVglLh26Ohvp5-CNm6SCut0jc0KiKXuKlesXLR3PPi5VKckiS3D7x4c3BgIcS6FLnqTFMEqy1g2xAFwsr5uoGthkpVR9o74aTnNke0FqIAvCexf4ob1vpdtUopduwy_ajGAQyNevyz4Q=s72-w640-c-h360
Konfrontasi
https://www.konfrontasi.com/2021/12/cabuli-6-siswi-sd-di-medan-pendeta.html
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/
https://www.konfrontasi.com/2021/12/cabuli-6-siswi-sd-di-medan-pendeta.html
true
7622946317735281371
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy