KONFRONTASI- Indra Kumala (34), warga Desa Mencirim di Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai Sumatra Utara terpaksa berurusan dengan kepolisian di Bali. Penyebabnya adalah aksi bejat instruktur surfing itu terhadap seorang turis bernama Julia Yulian Zhu (25).
Polisi membekuk Indra di kampung halamannya. Sebelumnya, Indra memerkosa Julia di Pantai Kuta, Badung, Bali pada 7 Juni 2018.
Indra menggunakan arak untuk memperdaya korbannya. Mulanya, Indra mengajak Julia makan jagung bakar dan meminum arak bali usai mandi di Pantai Kuta.
"Antara korban dan tersangka sedang makan jagung bakar. Keduanya di bawah pengaruh alkohol," ujar Kapolsek Kuta AKP Teguh Ricki Fadliansyah, Jumat (29/6).
Pada hari kejadian, Indra dan korbannya bertemu di Pantai Kuta sore. Pelaku mengenal korban dari temannya yang bernama Made.
Sekitar pukul 21.05 WITA, pelaku mengajak korban dan Made untuk minum arak di tempat kejadian perkara (TKP). Usai menghabiskan tiga botol arak dalam botol kemasan air mineral, pelaku menyuruh Made untuk membeli minuman beralkohol lagi.
Sekitar pukul 22.40, Made pergi meninggalkan Indra dan Julia. Ternyata Indra punya maksud jahat.
Ketika Made pergi, Indra langsung menggarap Julia. Tiba-tiba pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan.
“Kemudian, celana dalam korban dibuka dengan paksa dan selanjutnya mencekik leher korban. Kemudian pelaku berhasil menyetubuhi korban selama kurang lebih sepuluh menitan," tutur Teguh.
Korban sempat berontak sambil berteriak. Namun, korban yak berdaya menghadapi Indra.
Setelah puas, Indra mengeloyor pergi. Sedangkan korban yang saat itu setengah sadar berlari tanpa celana untuk mencari pertolongan.
Namun, usaha korban mencari pertolongan tak berhasil. Selanjutnya Made datang menemui korban.
Made pun bertanya ke korban tentang penyebab kondisinya menjadi seperti itu. Namun, korban dengan kesal menjawab pertanyaan Made.
"Untuk apa kamu bertanya ada apa?” tutur Teguh menirukan keterangan Made.
Akhirnya Julia meninggalkan Made dan kembali ke TKP untuk mengambil tas dan celana dalamnya. Selanjutnya, korban langsung menyetop taksi dan kembali ke hotelnya.
Pada 8 Juni 2018 dini hari atau sekitar pukul 02.00 WITA, korban mendatangi Polsek Kuta untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/124/VI/2018/Bali/Resta Denpasar/Sek Kuta tertanggal 8 Juni 2018.
Polisi pun bergerak. Tim Opsnal Polsek Kuta lantas mencari informasi terkait identitas pelaku.
Polisi sempat kewalahan karena saat itu minim saksi. Namun, polisi akhirnya memperoleh informasi bahwa Indra tinggal di Jalan Pattimura nomor 6, Legian, Kuta.
Sayangnya, Indra sudah meninggalkan tempat tinggalnya. Ternyata dia pergi untuk pulang kampung.
"Kamar indkos pelaku sudah dalam keadaan kosong. Pamitnya ke pemilik kos pulang kampung," ujar Teguh.
Polisi lantas bergerak ke seseorang yang mempekerjakan Indra sebagai pekerja penyewaan papan surfing di Pantai Kuta. Akhirnya, polisi mengantongi identitasnya.
Polisi langsung menduga Indra hendak kabur ke kampung halamannya di Binjai, Sumatera Utara. Selanjutnya, Polsek Kuta berkoordinasi dengan Polres Binjai.
Usai melakukan koordinasi dengan Tim Resmob Polres Binjai, Tim Opsnal Reskrim Kuta berhasil melacak posisi pelaku. Polisi lantas membekuk Indra di pul bus ALS, Medan, Senin (18/6).