Konfrontasi - Organisasi Angkutan Darat (Organda) dari berbagai daerah di Indonesia meminta kepastian kepada pemerintah khususnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait kejelasan operasional di tengah pandemi covid-19 ini, baik setelah pandemi mereda maupun masih berlanjut.
"Terkait dengan permasalahan transportasi di wilayah Jawa Timur, Surabaya sudah muncul peraturan Gubernur yang mengatur PSBB Surabaya raya meliputi Gresik dan kabupaten Gresik, yang mengatur terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di mana ini dimulai 28 April sampai 11 Mei," kata Ketua DPC Organda Surabaya H. Sunhaji Ilahoh, dalam satu diskusi Minggu, (26/4/2020).
Dia mengatakan bahwa dalam Peraturan Gubernur di Jawa Timur, ke depan tidak menutup kemungkinan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini akan diperpanjang sesuai dengan wewenang pemerintah daerah.
"Kami merasa bahwa Pergub ini tidak memberi penjelasan terkait normalisasi transportasi, maka kalau mengacu pada Peraturan itu masih bisa di evaluasi sampai batas tak ditentukan," ujarnya.
Kalau mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 25 tahun 2020 disebutkan PSBB mengalami perpanjangan dari 24 April sampai 31 Mei. Dia mempertanyakan apakah evaluasi itu juga mencakup batasan maksimal.
"Artinya setelah 31 Mei transportasi umum ini beroperasi, kenapa ini sangat penting karena berkaitan dengan kepastian bagi anggota kami di organda karena ini berkaitan dengan kehidupan ekonomi," tegasnya.