-
Category:
-
Posted By:webadmin
Reaktif Covid-19, Terdakwa Kasus Jiwasraya Jalani Isolasi Mandiri
KONFRONTASI-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memindahkan lokasi penahanan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim.
Tindakan tersebut dilakukan usai Direktur Utama PT AJS periode 2008-2018 itu reaktif terinfeksi virus corona (Covid-19). Hendrisman akan menjalani isolasi mandiri.
Hendrisman merupakan tersangka Kejaksaan Agung yang saat ini dititipkan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur KPK.