Konfrontasi - Pemerintah Indonesia meminta pemerintah Amerika Serikat (AS) mencabut putusan final bea masuk imbalan (countervailing duty) atas produk biodiesel Indonesia yang masuk ke Negeri Paman Sam itu. Pasalnya, pemerintah Indonesia menilai putusan tersebut bersifat overprotektif.
Bila bea masuk imbalan tetap akan dikenakan, pemerintah Indonesia akan menggugat AS ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).
“Pemerintah Indonesia meminta pemerintah AS untuk mempertimbangkan kembali putusan ini dan menghargai hubungan baik kedua negara dalam semangat perdagangan bebas dan adil. Indonesia tidak segan-segan mengajukan gugatan melalui mahkamah AS maupun melalui jalur Dispute Settlement Body WTO,” tegas Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 19 November 2017.
Adapun pada 9 November 2017 lalu, United States Department of Commerce (USDOC) telah mengumumkan putusan final bea masuk imbalan produk biodiesel impor dari Indonesia dan Argentina. USDOC menetapkan bea masuk imbalan antara 34,4-64,73 persen untuk Indonesia. Sementara itu, Argentina dikenakan bea masuk antara 71,45-72,28 persen.
Putusan final bea masuk imbalan untuk Indonesia tersebut lebih rendah dari putusan sementara USDOC yang dikeluarkan pada Agustus 2017 yang berkisar antara 41,06 hingga 68,28 persen.