-
Category:
-
Posted By:redaksi
Korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia bakal mendapatkan suntikan uang dari diaspora
KONFRONTASI - Korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia bakal mendapatkan suntikan uang dari diaspora alias warga negara Indonesia yang ada di luar negeri. Diaspora yang memiliki kelebihan harta akan menyumbangkan US$ 50 atau setara Rp 700.000/bulan (kurs Rp 14.000) untuk masing-masing korban PHK.