-
Category:
-
Posted By:redaksi
Pelaku Pembunuh Janda di Batam Seorang Gay
Konfrontasi - Polisi tangkap pelaku pembunuhan janda di Batam, Rezky Syahputra (21) alias Endra terjerat UU KUHP terkait pembunuhan, yakni Pasal 340 atau 338 dengan maksimal hukuman mati atau kurungan selama 15 tahun penjara.
Endra yang merupakan seorang mantan napi pencurian kendaraan ini dengan sengaja kembali melakukan aksi kriminal yang pernah menyeretnya ke dalam penjara.
- Read more about Pelaku Pembunuh Janda di Batam Seorang Gay
- Dibaca 38 kali