-
Category:Category:
-
Tags:
-
Posted By:redaksi

KONFRONTASI- Akademisi dan inteligensia Universitas Paramadina Herdi Sahrasad mengingatkan, gerakan buruh, mahasiswa, akademisi, intelektual serta masyarakat dan berbagai pemerintah daerah di Indonesia untuk menolak Omnibus Law menjadi tanda-tanda zaman yang harus dicermati oleh pemerintah. Sebab gerakan sosial yang sangat organik dan alamiah ini merupakan kekuatan moral yang bisa ‘’sangat digdaya’’ untuk meluruhkan penguasa menuju jurang celaka. ''Pemerintah harus mau mendengar suara intelektual, buruh, mahasiswa, masyarakat dan daerah- daerah yang menolak Omnibus law,'' katanya
‘’Kalau pemerintah mengabaikan aksi buruh, mahasiswa, akademisi, intelektual dan masyarakat serta permerintah daerah di seantero Tanah Air yang memprotes/menolak Omnibus Law itu, maka bisa celaka, bahkan mungkin malah terjerumus dan paralysing karenanya,’’ kata Herdi,dosen senior Universitas Paramadina.
Para akademisi yang terdiri dari guru besar, dekan dan ratusan dosen dari puluhan perguruan tinggi menyatakan sikap menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah diketok oleh DPR, Senin, 5 Oktober 2020.
Guru Besar Hukum Unpad, Susi Dwi Harijanti yang membacakan pernyataan sikap para akademisi tersebut melalui virtual, Rabu, 7 Oktober 2020. Susi mengatakan, mereka menyatakan sikap penolakan lantaran melihat banyak penyimpangan dalam proses pembahasan hingga isi undang-undang yang disahkan dalam rapat paripurna DPR, Senin, 5 Oktober 2020.
Sejumlah akademisi bidang hukum lainnya yang turut menolak UU Ciptaker seperti Guru Besar Hukum UGM Eddy Hiariej, Maria Sri Wulan Sumardjono dan Zainal Arifin Mochtar dan sebagainya.
(berbagai sumber)
GULIRKAN KE BAWAH UNTUK MELIHAT ARTIKEL LAINNYA
- Dibaca 115 kali