-
Category:Category:
-
Tags:
-
Posted By:webadmin

Dikatakan Bimo, saat korban berteriak, pelaku dengan kondisi hanya menggunakan celana dalam berusaha melarikan diri. Namun berhasil diamankan warga sekitar.
"Warga sekitar berhasil mengamankan pelaku lalu menyerahkan ke pihak kepolisian," tambahnya
Atas dugaan tindakan pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, pelaku dijerat pasal 76E jo Pasal 82 Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 290 KUHPidana. [mr/jpn]
Pages
GULIRKAN KE BAWAH UNTUK MELIHAT ARTIKEL LAINNYA
- Dibaca 2781 kali