Revisi UU KPK Terbukti Menguntungkan Konglomerat Batubara

KONFRONTASI - Setelah dua bulan resmi diundangkan revisi UU KPK nmr 30 tahun 2002 oleh DPR pada 17 September 2019, ternyata membuahkan hasil positif bagi 7 konglomerat batubara, tetapi ketahanan energi nasional jangka panjang berpotensi terancam.
Mengingat akan kebutuhan batubara nasional dalam program 35.000 MW menurut RUPTL 2018 - 2027 porsi PLTU barbasiskan energi batubara sekitar 68 % dari porsi energi lainnya, maka perkiraan pada tahun 2024 kebutuhan batubara untuk pembangkit listrik nasional bisa mencapai 180 juta metrik ton pertahun.
Bahkan secara vulgar Dirjen Minerba Bambang Gatot Aryono merilis diberbagai media pada 21 November 2019 bahwa KESDM akan memperpanjang 7 kontrak PKP2B ( Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) generasi pertama, yaitu PT Tanito Harum, PT Adaro Energy, PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Berau Coal, PT Kideco Jaya Agung dan PT Multi Harapan Utama.
Bisa jadi pernyataan Bambang Gatot ini diduga sudah mendapat restu atau lampu hijau dari Presiden Jokowi, karena diberbagai kesempatan telah dikatakan tidak ada visi dan misi Menteri, yang ada visi misi Presiden. Meskipun didalam forum Indonesia Mining Award didepan pengusaha tambang tersebut Jokowi menyatakan bahwa dia mendapat pesan dari berbentuk tegoran dari Sekjen PBB dan Managing Director IMF Kristina Georgieva agar Indonesia mengurangi penggunaan batubara sebagai energi pembangkit.
Labih jauh Presiden menyatakan akan segera mengurangi ketergantungan pemakaian batubara sebagai energi pembangkit dengan energi terbarukan, yaitu geotermal dan tenaga surya serta tenaga angin.
Padahal UU Minerba nmr 4 tahun 2009 yg gagal direvisi oleh DPR diakhir masa tugas nya, tegas dikatakan pada pasal 75 bahwa semua tambang batubara yang akan berakhir dan telah berakhir kontraknya diprioritaskan pengelolaan nya kepada BUMN Tambang dan BUMD, seandainya kedua badan usaha itu menolak maka proses perpanjangannya harus dilakukan dengan tender terbuka.
Bahkan pelanggaran yang pernah dilakukan oleh KESDM yaitu telah terlanjur memperpanjang kontrak PKP2B Tanito Harum pada Januari 2019 telah dibatalkan oleh KSDM atas rekomemdasi KPK karena telah melanggar UU Minerba
Bisa jadi sikap jumawa Dirjen Minerba Bambang Gatot hari ini karena KPK telah lumpuh dengan UU KPK terbaru.
Medan 21 November 2019
Direktur Eksekutif CERI
Yusri Usman.
Refrensi
1.https://m.detik.com/finance/energi/d-4597938/izinnya-dibatalkan-bagaiman...
2.https://amp.katadata.co.id/berita/2019/04/05/pakar-hukum-wilayah-tambang...
3.ESDM Beri Sinyal Perpanjangan 7 Tambang Batu Bara Raksasa! http://detik.id/6VBoBh
4.https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20191120194721-532-450111/pbb-dan-imf....(Jft/Lassernestoday)
GULIRKAN KE BAWAH UNTUK MELIHAT ARTIKEL LAINNYA
- Dibaca 484 kali