BANDUNG - Institut Teknologi Bandung (ITB) memberikan tanggapan resmi terkait penangkapan SSS, mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) oleh Bareskrim Polri gegara membuat dan mengunggah ke media sosial (medsos) meme Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berciuman.
Dalam tanggapan resmi itu, ITB melalui Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Dr N Nurlaela Arief MBA IAPR memberikan keterangan dalam tiga poin.
Pertama ITB telah berkoordinasi secara intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak.
"Kedua, orang tua dari mahasiswi sudah datang ke ITB (Jumat 9 Mei 2025) dan menyatakan permintaan maaf," kata Nurlaela dalam keterangan resmi.
Poin ketiga, ITB juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM).
"Pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi. Demikian kami sampaikan, terima kasih," ujar Nurlaela.
Diberitakan, Keluarga Mahasiswa (KM) ITB angkat bicara terkait penangkapan SSS, mahasiswi FSRD ITB oleh Bareskrim Polri pada Selasa (6/5/2025). KM ITB akan mendampingi SSS hingga kasusnya tuntas.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Pengurus Himpunan Seni Rupa ITB, penangkapan terhadap SSS terjadi di kos, kawasan Jatinangor, Sumedang pada Selasa (6/5/2025).
Ketua KM ITB Farell Faiz mengatakan, benar mahasiswi FSRD ITB berinisial SSS ditangkap polisi dari Bareskrim Polri.
"Betul (SSS ditangkap Bareskrim Polri). Sejak awal kasus viral, kami terus mendampingi (SSS)," kata Farell Faiz kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).
Penangkapan itu diduga kuat terkait tindakan SSS membuat dan mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto berciuman dengan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Bareskrim Polri menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menangkap mahasiswi FSRD ITB tersebut.
"Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).
"Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang ITE," ujar Brigjen Pol Trunoyudo. I okz
COMMENTS