DALAM Islam, ada sejumlah aturan baku dalam syariat yang tidak dapat diubah ketetapannya. Salah satunya mengenai halal dan haram suatu zat untuk dikonsumsi, digunakan, maupun dijadikan sumber penghidupan. Lantas bagaimana hukum memakan daging kucing dalam Islam?
Tidak seperti daging babi, anjing, maupun hewan menjijikan lain yang memang lumrah diketahui bahwa haram dimakan, daging kucing belum terlalu umum pembahasannya. Kucing biasa diketahui sebagai hewan peliharaan dan kesayangan Nabi Muhammad, namun bolehkah umat Islam memakan dagingnya?
Dalam kitab Minhajul Muslim karya Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dijelaskan bahwa haram hukumnya bagi umat Islam mengkonsumsi daging kucing. Hal itu secara langsung merujuk hadis Nabi Muhammad SAW.
Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW melarang (umat Islam) memakan kucing”. (HR Abu Dawud).
Sehingga haram bagi umat Islam menjadikan kucing sebagai komoditi pangan apalagi memperjualbelikannya dalam kepentingan produksi makanan.
Makanan yang Diharamkan
Terdapat sejumlah hewan dan unsur makanan yang haram dikonsumsi bagi umat Islam. Antara lain bangkai, darah, daging babi, hingga hewan-hewan halal (seperti sapi, kambing, ayam) namun disembelih atas nama selain Allah.
Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 3:
حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ الۡمَيۡتَةُ وَالدَّمُ وَلَحۡمُ الۡخِنۡزِيۡرِ وَمَاۤ اُهِلَّ لِغَيۡرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالۡمُنۡخَنِقَةُ وَالۡمَوۡقُوۡذَةُ وَالۡمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيۡحَةُ وَمَاۤ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيۡتُمۡ وَمَا ذُ بِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنۡ تَسۡتَقۡسِمُوۡا بِالۡاَزۡلَامِ ؕ ذٰ لِكُمۡ فِسۡقٌ ؕ اَلۡيَوۡمَ يَٮِٕسَ الَّذِيۡنَ كَفَرُوۡا مِنۡ دِيۡـنِكُمۡ فَلَا تَخۡشَوۡهُمۡ وَاخۡشَوۡنِ ؕ اَ لۡيَوۡمَ اَكۡمَلۡتُ لَـكُمۡ دِيۡنَكُمۡ وَاَ تۡمَمۡتُ عَلَيۡكُمۡ نِعۡمَتِىۡ وَرَضِيۡتُ لَـكُمُ الۡاِسۡلَامَ دِيۡنًا ؕ فَمَنِ اضۡطُرَّ فِىۡ مَخۡمَصَةٍ غَيۡرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثۡمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوۡرٌ رَّحِيۡمٌ
“Hurrimat alaikumul-maitatu waddamu wa lahmul-khinziri wa maa uhilla lighairillahi bihi wal-munkhaniqatu wal-mauqudzatu wal-mutaraddiyatu wannathihatu wa maa akala as-sabu’u illa maa dzakkaitum wa maa dzubiha ala an-nushubi wa an tastaqsimuu bil-azlami dzalikum fisqun”.
Yang artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan". I bst

COMMENTS