LABUAN BAJO - Kejaksaan Negeri Manggarai Barat resmi menahan mantan kepala desa Nangalili berinisial CMT dan anaknya DC.
Mereka ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana desa di Desa Nangalili, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Tony Aji Kurniawan mengatakan, CMT merupakan mantan Kades Nangalili periode 2017-2022.
Sedangkan, DC adalah mantan sekretaris desa periode yang sama.
Kepala desa dan anaknya itu telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyimpangan alokasi dana desa sejak 2021-2022.
"Para tersangka diduga melakukan penyimpangan alokasi dana desa sejak tahun 2021 hingga 2022 dengan kerugian negara lebih dari Rp 600 juta," jelas Tony dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (12/10/2023).
Ia mengungkapkan, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 6-25 Oktober 2023 di rumah tahanan Polres Manggarai Barat.
Selanjutnya, kata dia, penanganan perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor di Kupang. I kps
COMMENTS