Submitted by redaksi2 on Rabu, 24 Sep 2014 - 23:23
KONFRONTASI - Anas Urbaningrum, terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan kedua yakni pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam amar putusannya mengatakan bahwa Anas terbukti menerima dana dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazarudin yang bersumber dari fee proyek-proyek pemerintah yang dibiayai oleh APBN.
Submitted by redaksi2 on Rabu, 24 Sep 2014 - 22:51
KONFRONTASI - KPK tidak memiliki wewenang melakukan penuntutan terkait dengan pencucian uang. Dua anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menangani perkara mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, yakni Slamet Subagyo dan Joko Subagyo beda pendapat atau dissenting opinion terkait putusan. Mereka tidak sepakat dengan dakwaan pencucian uang yang didakwakan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Submitted by redaksi2 on Rabu, 24 Sep 2014 - 22:22
KONFRONTASI - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi meminta Jaksa untuk tidak menanggapi tantangan dari Anas Urbaningrum untuk melakukan "sumpah kutukan". "Kalau mau bersumpah, bersumpah saja sendiri di depan rakyat," kata Johan saat konferensi pers setelah pembacaan vonis Anas di gedung KPK Jakarta, Rabu.
Anas sempat menantang hakim dan Jaksa KPK untuk melakukan "sumpah kutukan" saat sidang vonisnya.
Johan mengatakan pihaknya tidak merasa dilecehkan atas tantangan sumpah Anas.
Submitted by redaksi2 on Rabu, 24 Sep 2014 - 20:07
KONFRONTASI - Anas Urbaningrum merasa sedih dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Namun kesedihan itu karena keadilan yang diremehkan.
"Kalau ditanya apakah saya sedih dengan putusan itu? Iya sedih. Tetapi sedihnya bukan karena saya, sedihnya karena keadilan diremehkan," kata Anas usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/9).
Submitted by redaksi2 on Rabu, 24 Sep 2014 - 19:42
KONFRONTASI - Soal permohonan Anas Urbaningrum yang meminta majelis hakim dan jaksa untuk melakukan mubahalah, Wasekjen PBNU Imdadun Rahmat menilai kurang tepat dan tidak relevan. Karena, untuk proses persidangan sumpah dengan menggunakan kitab suci sudah cukup dan tepat.
Submitted by redaksi2 on Rabu, 24 Sep 2014 - 19:35
KONFRONTASI - Anas Urbaningrum, meminta majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan sumpah mubahalah (sumpah kutukan).
"Izin menyampaikan karena ini menyangkut yang saya yakin sebagai terdakwa sebagai keadilan, mohon jika diperkenankan di ujung persidangan terhormat ini saya sebagai terdawa, tim jaksa penuntut umum, dan majelis hakim melakukan mubahalah. Itu adalah sumpah kutukan," kata Anas di dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/9).
Submitted by redaksi1 on Rabu, 24 Sep 2014 - 13:48
Konfrontasi – Juru bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul angkat bicara soal kasus korupsi yang menjerat mantan ketua umum partai berlambang mercy, Anas Urbaningrum.
Menurut Ruhut, tuntutan 15 tahun penjara itu termasuk hukuman yang ringan, dibanding sumpah "gantung di Monas" yang pernah keluar dari mulutnya.
Submitted by redaksi2 on Rabu, 24 Sep 2014 - 12:53
KONFRONTSI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tuntutan pencabutan hak politik mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bukan karena alasan politik, melainkan berdasar pertimbangan hukum.
"Jaksa Penutut Umum KPK bukan orang politik sehingga kami tidak mau bermain-main dan ditarik-tarik dengan pernyataan dan sinyalemen yang bersifat politis yang berulang kali dikemukakan oleh Anas dan kelompoknya yang memang politikus," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat, Rabu.
Submitted by redaksi2 on Rabu, 24 Sep 2014 - 12:42
KONFRONTASI - Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) wilayah Jakarta Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi-Karawang dan Banten mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Tipikor untuk memberi dukungan moral kepada Anas Urbaningrum dalam menghadapi putusan perkara kasus dugaan korupsi.
Submitted by redaksi2 on Rabu, 24 Sep 2014 - 11:31
KONFRONTASI - Jelang Pembacaan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terkait Anas Urbaningrum, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja mengatakan pemberantasan korupsi bakal mundur bila majelis hakim memvonis ringan bekas Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.
"Karena hukuman berat pada terpidana kasus lainnya, seperti Djoko Susilo dan Luthfi Hasan Ishaaq, seharusnya menjadi sinyal. Kalau tidak seperti itu, berarti ada kemunduran," kata Adnan di Hotel Borobudur, Rabu dinihari, 24 September 2014.
Pages